Home» Aplikasi Pendidikan » Guru Pendidik » PAUD-Dikmas » Pendidikan Non Formal » Pengembangan Diri » CARA PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI DALAM RANGKA INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENILIK Visiuniversal ----Bagi anda PNS yang ingin berkarir dan mengikuti uji kompetensi Penilik PAUD dan Dikmas, dapat mengajukan usulan dan dan mendaftar uji
Jakarta - Masa pensiun setiap Pegawai Negeri Sipil PNS untuk jabatan fungsional JF telah diatur dalam ketetapan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara BKN. Sama halnya dengan guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang memiliki aturan batas usia pensiun PNS, aturannya terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan jabatannya masing-masing. Artinya, PNS dengan jabatan tertentu yang telah mencapai batas usia pensiun tersebut akan diberhentikan dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan berapa batas usia pensiun PNS maupun guru PPPK sesuai dengan ketetapan dari pemerintah?Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor Surat keputusan ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan surat yang tertanggal 3 Oktober 2017 ini tertulis, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Dari tiga batas usia tersebut, dibagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan jabatan dan aturan usia pensiun PNS selengkapnya dapat disimak pada pemaparan berikutUsia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 Aturan untuk Guru PPPKBerbeda dengan aturan bagi PNS yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pemaparan Undang-undang UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara."Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi ayat 1 pasal 1 dalam UU Nomor 5 Tahun pernyataan dalam UU tersebut, PPPK merupakan pegawai kontrak. Artinya, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat berbeda dengan PNS, tidak ada aturan batas usia pensiun pasti yang berlaku bagi guru ASN PPPK. Bagaimana menurut detikers? Simak Video "Demo Tolak Usia Pensiun di Prancis Ricuh, Polisi Lepaskan Gas Air Mata" [GambasVideo 20detik] rah/nwy
Sebagaiseorang guru yang baik, mereka harus dapat membimbing siswa agar tidak salah memilih jurusan. Melansir dari laman AkuPintar, berikut lima hal yang dapat dilakukan guru agar siswa tidak salah dalam memilih jurusan: 1. Bekali dengan wawasan dan pengetahuan tentang dunia perkuliahan. Penentuan jurusan yang diambil saat berkuliah adalah hal
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sejak tahun 2016 telah dibuka lagi masa "inpassing"/penyesuasian untuk pustakawan. Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Artinya Permenpan dan RB tersebut membuka peluang bagi PNS yang selama ini menduduki jabatan pelaksana, struktural, apabila memenuhi syarat dan ketentuan dapat beralih menduduki jabatan fungsional dengan inpassing/penyesuaian. Jabatan fungsional yang dimaksud meliputi pustakawan, peneliti, pranata komputer, arsiparis, penuluh pertanian, jaksa, dokter, widyaswara dan lain-lain yang jumlahnya di Indonesia sudah ada 129 Permenpan RB Tahun 2016 dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat PNS yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2016. Tentunya ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi PNS dan pemerintah, mengingat jabatan fungsional di lembaga dan/kementerian semakin menyusut karena pensiun dan formasi untuk jabatan fungsional yang diusulkan dan disetujui relatif sedikit. Padahal jabatan fungsional sebagai sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tidak ada jabatan fungsional yang "instan", ada ilmunya secara spesifik. Jabatan fungsional juga bukan sebagai wahana berlabuh para "kutu loncat", setelah menjelang masuk batas usia pensiun BUP, meloncat ke fungsional agar pensiunnya dapat diperpanjang sampai 5 tahun dari 60 menjadi 65 tahun.Pustakawan sebagai salah satu jenis jabatan fungsional yang dapat inpassing sesuai dengan Permenpan RB tahun 2016 tersebut. Program ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan pada PNS yang mempunyai minat dan memilih jabatan fungsional dari pelaksana dan struktural. Tentunya yang mendudukan jabatan struktural harus merelakan posisinya ditempati orang lain, dengan segala konsekwensinya tidak mendapat tunjanga struktural tetapi tunjangan fungsional. Untuk naik jabatan/pangkat harus mengumpulkan angka kredit, dan mempunyai karya tulis yang dapat dinilaikan. Jadi mau tidak mau harus menulis, apalagi yang jabatan/pangkatnya sudah madya menuju utama, harus mempunyai konsep, penelitian yang bersifat nasional, dan menulis di artikel ilmiah hasil penelitian di jurnal terakreditasi nasional/internasional. Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pembina perpustakaan dan pustakawan di Indonesia menyambut baik, mengingat jumlah pustakawan di Indonesia masih sedikit, baru 3400 orang data Perpusnas RI, 2018, Hal ini masih sedikit bila dibanding dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 265 juta orang. Sedang jumlah perpustakaan sebanyak terdiri dari perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum, dan perpustakaan khusus, sehingga masih diperlukan Pustakawan sebanyak orang Rencana Strategis Perpusnas 2015-2019 yang tersebar di wilayah Indonesia. Momentum terbitnya Permenpan RB Tahun 2016 sangat tepat untuk memenuhi kekurangan jumlah Pustakawan di Indonesia. Oleh karena itu Perpustakaan Nasional RI mengeluarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing. Ketentuan ini sebagai petunjuk pelaksanaan juklak sekaligus petunjuk teknik juknis untuk mengangkat PNS menjadi pustakawan melalui inpassing/penyesuaian. Makna penyesuaian/inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang dalam jangka waktu tertentu dari Desember 2016 - Desember 2018.Dalam inpassing ini meliputi jabatan fungsional keterampilan dan keahlian. Untuk jabatan keterampilan, mempunyai ijazah paling rendah SLTA atau sederajat/Diploma I/Diploma II/Diploma III, mempunyai pengalaman 2 dua tahun di bidang fungsional yang akan diduduki, lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki, nilai prestasi kerja baik, dan usia maksimum 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana, serta 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun BUP bagi administrator dan pengawas. Keahlian syarat minimum Diploma IV/S1, ujian kompetensi, usia maksimum untuk 1 satu sebelum BUP bagi yang akan menduduki jabatan ahli ini juga memberi kesempatan bagi PNS yang sudah dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 lima tahun tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat yang lebih tinggi. Artinya bagi pustakawan yang sudah diberhentikan sementara, dan belum mendapat Surat Keputusan berhenti tetap bila sudah 6 tahun, status jabatan fungsional pustakawan dapat diaktifkan kembali. Ini kesempatan emas bagi pustakawan, bila masih mempunyai pilihan menduduki jabatan fungsional pustakawan. Inpassing untuk pustakawan ini pernah dilaksanakan pada tahun 1988 sampai 1990, waktu itu belum ada/belum banyak lulusan ilmu perpustakaan. Akibatnya menjadi pustakawan karena inpassing, namun penulis menjadi pustakawan bukan karena inpassing tetapi menggunakan ijasah S1 jurusan ilmu perpustakaan JIP dari Fakultas Ilmu Budaya FIB Universitas Indonesia maaf bukan untuk sombong, terima kasih untuk dosen-dosen JIP-FIB UI.Yogyakarta, 18 September 2018 Pukul Lihat Worklife Selengkapnya
Merdekabelajar adalah kemerdekaan berpikir, terutama esensi kemerdekaan berpikir ini harus ada di guru dahulu. Tanpa terjadi di guru, tidak mungkin bisa terjadi di peserta didik. Tidak bisa dimungkiri, sampai sekarang ini guru masih terkungkung dalam belenggu problematika pendidikan. Selama ini, peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
Namunpada kenyataannya, satu guru bisa mendapat Rp 9 juta-Rp 11 juta. Sesuai dengan gaji pokok dan jabatan guru tersebut. "Sekarang lebih banyak guru sertifikasi yang pensiun dibandingkan dengan penerimaan baru," terangnya. Terpisah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan Ach.
Jumlahpenerima SK inpassing bagi guru madrasah swasta di Kabupaten Cilacap hingga Kamis (7/12) menjadi 314 orang. Hal ini setelah
Janganlupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik. Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2019 - Bisa memperoleh Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing) adalah sebuah harapan yang selalu diidam-idamkan oleh para guru swasta di Indonesia.Agar bisa memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka.
Sampaisaat ini, guru honorer non sertifikasi dan non penyesuaian
Kekurangan 1. Masa Kerja Minimal 1 tahun. Seorang PN adalah pegawai tetap dan terikat sampai yang bersangkutan memasuki usia pensiun. Tetapi bagi PPPK disebutkan "Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja".
Foto Shutterstock. Pemerintah menghentikan pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk formasi guru mulai 2021. Badan Kepegawaian Negara atau BKN bahkan mempertimbangkan untuk tidak lagi menerima guru sebagai CPNS. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian
. edfiyb5f2f.pages.dev/579edfiyb5f2f.pages.dev/861edfiyb5f2f.pages.dev/614edfiyb5f2f.pages.dev/753edfiyb5f2f.pages.dev/276edfiyb5f2f.pages.dev/334edfiyb5f2f.pages.dev/317edfiyb5f2f.pages.dev/404edfiyb5f2f.pages.dev/26edfiyb5f2f.pages.dev/600edfiyb5f2f.pages.dev/956edfiyb5f2f.pages.dev/497edfiyb5f2f.pages.dev/299edfiyb5f2f.pages.dev/758edfiyb5f2f.pages.dev/394
guru inpassing dapat pensiun