POSBELITUNGCO - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Edy Haryadi Suryagama mengatakan, masjid secara global punya fungsi sebagai rumah ibadah, pendidikan, dan sosial. Sejauh ini mayoritas baru menerapkan fungsi rumah ibadah. "Karena masjid itu seharusnya merupakan problem solving
Jakarta - Dewan Masjid Indonesia DMI resmi memecat Arief Rosyid Hasan dari kepengurusan dan keanggotaan setelah Ketua Umum DMI Jusuf Kalla meneken surat keputusan pemecatan. Hal ini buntut dari terbuktinya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Arief yang diketahui, DMI adalah organisasi tingkat nasional yang bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat, dan persatuan umat. Organisasi ini berdiri pada 22 Juni dari laman Kemenag, ide dibentuknya Dewan Masjid Indonesia bermula dari pertemuan tokoh-tokoh Islam yang membentuk panitia untuk mendirikan Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia DKMSI. Pada 16 Juni 1970, disusunlah formatur yang diketuai oleh KH. MS. Rahardjo Dikromo yang beranggotakan H. Sudirman, KH. MS. Rahardjo Dikromo, KH. Hasan Basri, KH. Muchtar Sanusi, KH. Hasyim Adnan, BA dan KH. pada 22 Juni 1972 Rapat tim formatur memutuskan untuk mendirikan Dewan Masjid indonesia DMI.Mengutip laman Dewan Masjid Indonesia, organisasi ini mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Saat ini Ketua Umum DMI adalah Jusuf Kalla dan Imam Addaruqutni menjabat sebagai Sekjen DMI dari masa ke masa Periode 1975-1981Masa Perkembangan dan PemantapanDMI memperluas ruang lingkup kegiatan dan kerjasamaIkut ambil bagian pembentukan Majelis Ulama Undonesia MUIKerja sama dengan Robitoh al-Alami al-Islam di sama dengan organisasi Islam Kuala Lumpur, Singapura, dan lain-lain. Periode 1981-1984Masa Konsolidasi dan PemantapanDMI diterima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia al-Majlis al-A’la al-Alami lil masjid di Mekkah Kegiatan dan kerja sama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkatSejak periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat Bidang OrganisasiBidang Penggalian dan Penggunaan DanaBidang Pembangunan tempat-tempat IbadahBidang PublikasiBidang Pengkajian dan PerpustakaanBidang anak-anak Remaja, wanita masjidBidang Bina JamaahBidang Kemurnian Masjid Periode 1989-1994 Muktamar II Penyempurnaan AD/ART ke-II. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan Periode 1995-2000 Muktamar III Penyempurnaan …. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhanHubungan DMI dengan Kementerian Agama Iklan Dua lemabaga ini memiliki hubungan koordinasi kemitraan fungsional dalam mendukung visi dan misi Kementrian Agama, yakni dalam mewujudkan kesejahteraan umat, masyarakat, dan bangsa lahir dan batin. Hubungan DMI dengan MUI Dewan Masjid Indonesia sebagai ormas Islam yang berkhidmat dalam memperdayakan masjid sebagai anggota forum silaturahmi dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI selaku pimpinan forum silaturhmi ormas islam dapat melaksanakan kegiatan kemitraan dan dukungan terhadap keberhasilan visi dan misi Majelis Ulama RIZQI AKBAR Baca JK Resmi Teken SK Pemecatan Arief Rosyid dari Dean masjid IndonesiaSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Update”. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
ANGGARANDASAR DEWAN KEMAKMURAN MASJID AR-RAHMAH AD DKM Ar-Rahmah PERUMAHAN SEPINGGAN PRATAMA PERMATA GADING BALIKPAPAN Jl. Simak juga tentang pengetahuan dan ad art dewan kemakmuran masjid Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq sempurna dan diridhoi-Nya serta merupakan
Brand Logos Popular Logos Newest Logos Trend Logos Advertising Architecture Arts and Design Auto and Moto Beauty and Cosmetics Business Communication Construction Consulting Cryptocurrency Education Engineering Environment Farming Fashion Finance Food and Drinks Game Government Health and Medical Heraldry Hotels Industry Legal Manufacturing Media Mobile Music Religion Retail Science Security Services Shopping Sign Sports Technology Trade Transport Travel Logo Templates Popular Templates Newest Templates Trend Templates Animal Business Building Cartoon Food and Drinks Human Holiday and Gift Letter Map Music Nature and Outdoor Number Object Ornament Shape and Abstract Silhouette Sports Sign and Symbol Technology Travel and Transport Popular Logos Newest Logos Trend Logos Upload Logo Login Sign Up Dewan Masjid Indonesia logo png vector and icon in PNG, AI, EPS, SVG formats. InformationDewan Masjid Indonesia Logo PNG Vector DesignerWadaw Uploader wadaw Website Share Tweet Pin it TypeBrand FormatAI, EPS, SVG SoftwareAdobe Illustrator Tags MasjidArchitectureIndonesiaDewan
AdArt Masjid Nurullah Kalibata Dasar Final Pdf Nbsp Ad Art Masjid Nurullah Kalibata City 1 Anggaran Pdf Document ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA. minggu 12 Februari 2017 Pasal 3 Tempat Kedudukan Organisasi ini berkedudukan di Masjid An. 4AD INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA IAPI 2010pdf. AD-ART DKM Ar-Rahim masa
94% found this document useful 16 votes10K views13 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?94% found this document useful 16 votes10K views13 pagesAnggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga DmiJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
VISI Terwujudnya Masjid Agung Jawa Tengah yang makmur, mandiri, modern, dan megah, serta mampu melaksanakan fungsinya sebagai pusat peribadatan, wahana musyawarah dan silatur rahim, lembaga dakwah, pendidikan, pengembangan ilmu, dan budaya Islami, serta ekonomi pemberdayaan umat, yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt.
Dewan Masjid Indonesia DMI adalah organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat. Organisasi ini didirikan pada 22 Juni 1972 dengan maksud untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam wilayah Negara Republik Indonesia. DMI mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Saat ini ketua umum pengurus pusat DMI adalah Dr. Tarmizi Taher yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia tahun 1993-1998. Ia terpilih pada Muktamar V DMI tahun 2006 di Jakarta dan diberi amanah untuk memimpin organisasi ini hingga tahun 2011. Kantor pusat DMI berada di Kompleks Masjid Istiqlal kamar 30, Jl. Taman Wijayakusuma, Jakarta 10710. Perkembangan DMI dari masa ke masa 1. Periode 1975-1981 Masa Perkembangan dan Pemantapan DMI memperluas ruang lingkup kegiatan dan kerjasama Ikut ambil bagian pembentukan Majelis Ulama Undonesia MUI Kerjasama dengan Robitoh al-Alami al-Islam di Makkah. Kerjasama dengan organisasi Islam Kualalumpur, Singapura dan lain-lain. 2. Periode 1981-1984 Masa Konsolidasi dan Pemantapan DMI diterima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia al-Majlis al-A’la al-Alami lil masjid di Mekkah Kegiatan dan kerjasama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkat Sejak periode ini DDMI semakin diakui diberbagai lapisan. 3. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat Bidang Organisasi Bidang Penggalian dan Penggunaan Dana Bidang Pembangunan tempat-tempat Ibadah Bidang Publikasi Bidang Pengkajian dan Perpustakaan Bidang anak-anak Remaja, wanita masjid. Bidang Bina Jamaah Bidang Kemurnian Masjid 4. Periode 1989-1994 Muktamar II Penyempurnaan AD/ART ke-II. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan 5. Periode 1995-2000 Muktamar III Penyempurnaan …. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan ….. Terakhir Diperbaharui Selasa, 05 Juni 2012 2024
SkPengurus Ikatan Remaja Masjid Al Hikmah Gunungsitoli Facebook. Ad Art Sanggar Seni. Ad Art Sekapursirih03 S Blog. 2. Data Kesenian Disparbud Kota Bogor. Akindo Akademi Komunikasi Indonesia. Http Digilib Uin Suka Ac Id 32754 1 14490083 Bab I
AD Dan ART Takmir Masjid – Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. QS 614, Ash ShaffJama’ah di sekitar Masjid bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan Takmir Masjid. Organisasi kemasjidan ini harus memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien. Aturan yang paling penting untuk dimiliki adalah Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART.Tiap Takmir Masjid perlu memiliki AD dan ART sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi acuan kerangka dasar bagi jama’ah dalam mengelola aktivitas kemasjidan. Bagi Takmir Masjid yang sudah memiliki AD dan ART, sebaiknya melakukan pengukuhan atau penyempurnaan konstitusi organisasi tersebut dalam forum Musyawarah Jama’ah yang DASAR ADBeberapa pasal yang perlu diperhatikan dalam AD di antaranya adalah muqaddimah, nama, waktu, tempat kedudukan, asas, tujuan, usaha, visi, misi, fungsi, peran, tugas, keanggotaan, struktur organisasi, perbendaharaan, aturan tambahan dan nilai-nilai filosofi dasar Islam, hubungan makhluq dan Khaliq-nya, pengabdian kepada Allah subhanahu wa ta’ala, misi kemanusiaan, ukhuwah, kebersamaan, semangat dan perjuangan serta deklarasi. Dipilih kalimat yang filosofis, kental dengan nuansa Islam dan memiliki ghirah islamiyah yang nama yang baik, indah, bermakna, memiliki korelasi dengan nama Masjid dan mewakili aspirasi jama’ah. Sebagaimana kita ketahui bahwa nama bukanlah hanya sekedar kata-kata tiada arti, tetapi memiliki harapan atau bahkan doa yang berapa lama Takmir Masjid tersebut diwujudkan secara formal dan dijaga eksistensinya. Sebaiknya dicantumkan tanggal didirikan baik Hijriyah maupun Miladiyah dan untuk waktu yang lama sekali atau tidak ditentukan kedudukanMenunjukkan lokasi Masjid dan kantor sekretariatnya. Merupakan alamat lengkap yang terdiri dari nama jalan dan kota asas Islam yang bersumber pada Al Quraan dan As Sunnah. Sebagai esensi dan komitmen keimanan dan perjuangan jama’ah. Asas merupakan ideologi dan dasar perjuangan organisasi Takmir Masjid dalam usaha mencapai puncak ultimate goal organisasi disesuaikan dengan kehendak Allah dalam menciptakan manusia, yaitu untuk mengabdi kepada-Nya, sebagaimana tersebut dalam QS 5156, Adz Dzaariyaat. Diupayakan redaksinya simpel, mudah diingat, dihafal dan memiliki nilai tindakan dan bidang-bidang yang akan ditangani. Merupakan manifestasi aktivitas yang akan dilaksanakan oleh Takmir Masjid. Sebaiknya disesuikan dengan kemauan, kebutuhan dan kemampuan jama’ah setelah itu dapat dilakukan pengembangan atau diversifikasi usaha yang gambaran eksistensi sekarang dan masa depan. Sebaiknya singkat, padat, jelas, konsepsi pemikirannya luas, mudah dimengerti dan dipahami. Visi Takmir Masjid harus aktual sekarang maupun masa datang, memiliki nilai kompetitif, dan realistis. Karena itu, sebaiknya bersifat jangka merupakan alur utama perjuangan mencapai tujuan yang diperlukan untuk membuat visi menjadi suatu realita. Seluruh aktivitas organisasi dilakukan dalam rangka mencapai misi yang telah ditetapkan. Pernyataan misi seharusnya pendek, jelas dan Peran dan TugasMerupakan fungsi, peran dan tugas Takmir Masjid yang memiliki korelasi dengan Islam dan umatnya. Harus dirumuskan dengan jelas dan mudah disosialisasikan kepada jama’ Masjid dan kriterianya. Jama’ah adalah warga muslim dan keluarganya yang berdomisili di sekitar Masjid. Kriterianya diatur lebih detail dalam Anggaran Rumah OrganisasiMenunjukkan lembaga kekuasaan, kepemimpinan dan kepengurusan berkaitan dengan wewenang dan tanggungjawab serta amanah organisasi. Lembaga kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh jama’ah, bukan seseorang atau sekelompok orang kekayaan Tamir Masjid dan cara-cara memperolehnya. Perbendaharaan diperoleh dengan cara yang halal dan tidak mempengaruhi independensi AD dan Pembubaran lembaga yang berwenang untuk merubah dan membubarkan organisasi. Kekuasan jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah adalah merupakan forum TambahanDiatur dalam konstitusi organisasi atau peraturan yang lainnya selama tidak bertentangan dengan AD. Beberapa pasal bisa diperjelas secara detail dalam ART dan Pedoman Dasar Organisasi PDO.PengesahanMenunjukkan acara, waktu dan tempat pengesahan. Sebaikya disebutkan forum pengesahan, tanggal Hijriyah dan Miladiyah serta alamat jalan lengkap dengan kotanya. Diikuti dengan penandatanganan pengesahan oleh representasi jama’ah. Pengesahan merupakan bukti legal berlakunya AD bagi RUMAH TANGGABeberapa masalah AD dapat diperjelas dalam ART Takmir Masjid, seperti misalnya keanggotaan, organisasi, wewenang dan tanggung jawab, identitas, aturan tambahan dan kriteria jamaah dan syarat-syarat keanggotaannya, yang selanjutnya diiringi dengan uraian tentang status, hak dan kewajiban jama’ah dalam tentang lembaga tertinggi dalam organisasi yang disebut dengan Musyawarah Jama’ah dan kriteria jama’ah yang menjadi pesertanya. Demikian pula struktur badan Pengurus dan formasinya dapat diperjelas. Pemilihan dan pengesahan Pengurus perlu dicantumkan untuk mengantisipasi legalitas kepemimpinan dan tanggung jawabMerumuskan wewenang dan tanggungjawab Pengurus Ta’mir Masjid sebagai pelaksana aktifitas organisasi. Penjelasan yang agak detail sangat diperlukan agar Pengurus tidak canggung dalam menjalankan roda akan diatur dalam peraturan tersendiri sebaiknya identitas organisasi dinyatakan dalam ART mengingat simbol-simbol organisasi yang dipergunakan dalam aktivitas Ta’mir sama dengan AD, hal-hal yang belum diatur dapat dibuat dalam peraturan tersendiri yang merupakan tafsir atau derivasi dari ART, misalnya dalam PDO, instruksi kerja dan format-format ini, contoh AD dan ART Ta’mir Masjid yang seharusnya dihasilkan dari suatu Musyawarah Jama’ DASAR TAKMIR MASJID “AL KAUTSAR”PERUMAHAN GRIYA MUSLIM, MADANI___________________________________________________M U Q A D D I M A HSesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi jam’iyah dengan Anggaran Dasar sebagai berikutBAB INAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 1. NamaOrganisasi ini bernama Ta’mir Masjid “Al Kautsar” atau disingkat TMK”.Pasal 2. WaktuOrganisasi ini didirikan di kota Madani pada tanggal 1 Muharram 1416 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Mei 1995 Miladiyah, untuk waktu yang tidak 3. Tempat KedudukanOrganisasi ini berkedudukan di Masjid “Al Kautsar”, Jl. Mangga Besar No. 1, Perumahan Griya Muslim, IIASAS, TUJUAN DAN USAHAPasal 4. AsasOrganisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Quraan dan As 5. TujuanTerbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai 6. UsahaMelakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan IIIVISI DAN MISIPasal 7. VisiMenuju Islam yang 8. MisiMenjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang jama’ah Masjid “Al Kautsar” menjadi pribadi muslim yang masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ IVPERANAN, FUNGSI DAN TUGASPasal 9. PerananOrganisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat 10. FungsiOrganisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan 11. TugasOrganisasi ini bertugas untuk menegakkan syi’ar IVKEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAANPasal 12. KeanggotaanAnggota Ta’mir Masjid “Al Kautsar” adalah Jama’ah Masjid “Al Kautsar”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid “Al Kautsar”, Perumahan Griya Muslim, Madani. Selanjutnya disebut anggota atau jama’ Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam 13. Struktur OrganisasiKekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid “Al Kautsar”.Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Ta’mir Masjid “Al Kautsar”. Selanjutnya dapat disebut dengan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ Umum Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua Umum dalam acara Serah Terima Pengurus Ta’mir Masjid “Al Kautsar”.Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Majelis Umum dan Anggota Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ 14. PerbendaharaanKekayaan Ta’mir Masjid “Al Kautsar” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak VPERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASIPasal 15. Perubahan Anggaran DasarPerubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ 16. Pembubaran OrganisasiPembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ VIATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHANPasal 17. Aturan TambahanHal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “Al Kautsar” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran 18. PengesahanAnggaran Dasar ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “Al Kautsar” ke-3 tanggal 23 Dzulqa’idah 1426 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 25 Desember 2005 Miladiyah di Masjid “Al Kautsar”, Perumahan Griya Muslim, RUMAH TANGGA TAKMIR MASJID “AL KAUTSAR”PERUMAHAN GRIYA MUSLIM, MADANI___________________________________________________BAB IK E A N G G O T A A NPasal 1. AnggotaJama’ah Masjid “Al Kautsar” yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi 2. Syarat Syarat KeanggotaanSetiap umat Islam warga Perumahan Griya Muslim, Madani yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ 3. Status AnggotaJama’ah Masjid “Al Kautsar” terdiri dari Jama’ah biasa, ialah warga Perumahan Griya Muslim, kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Pengurus atau tidak lagi menjadi warga Perumahan Griya Muslim, 4. Hak AnggotaJama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ 5. Kewajiban AnggotaMenjaga nama baik Masjid “Al Kautsar” dan jama’ aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan peraturan organisasi yang IIO R G A N I S A S IPasal 6. Musyawarah Jama’ahMusyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode Jama’ah Luar Biasa MJLB dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga 7. Peserta Musyawarah Jama’ahPeserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan 8. Badan PengurusKepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Ta’mir Masjid “Al Kautsar”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ jabatan periode Pengurus adalah lima tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ Umum Pengurus tidak boleh dijabat tiga kali berturut-turut oleh orang yang 9. Anggota PengurusAnggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua Umum yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid “Al Kautsar” dengan menerbitkan Surat 10. Badan PengawasUntuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ Majelis Syura terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang Syura berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Syura berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun IIIWEWENANG DAN TANGGUNG JAWABPasal 11. Wewenang PengurusPengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ 12. Tanggung Jawab PengurusPengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ IVI D E N T I T A SPasal 13. IdentitasLambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ organisasi Ta’mir Masjid “Al Kautsar” adalah Gambar Masjid berwarna hijau dengan tulisan TMK berwarna VATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHANPasal 14. Aturan TambahanAnggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “Al Kautsar”.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah 15. PengesahanAnggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid “Al Kautsar” ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah ke-3 pada tanggal 23 Dzulqa’idah 1426 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 25 Desember 2005 Miladiyah di Masjid “Al Kautsar”, Perumahan Griya Muslim, Madani
ANGGARANDASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL – HIJRAH MENJALIN UKHUWAH MENGGAPAI BAROKAH PERUMAHAN PURI HARMONI 6 DESA SITUSARI KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR 1 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL -
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART DKM Al-Huda ANGGARAN DASARDEWAN KEMAKMURAN MASJID DKMMASJID JAMI’ AL-HUDA PENDAHULUAN Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Masjid yang didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah SWT atas dasar Taqwa,mencapai Ridho Allah, membina umat yang ber-akhlakuqul karimah dan melaksanakan amar makruf Nahi Mungkar Untuk mencapai maksud diatas, Masjid berfungsi sebagai pusat ibadah,pusat pengembangan Masyarakat dalam rangka meningkatkan pendidikan, Keterampilan, kecerdasan, sebagaimana telah dilakukan umat Islam sejak awal perkembangan Islam. Dengan inikami menyatukan diridalam satu wadah Organisasi sebagai Anggaran dasar, sebagai berikut BAB I ORGANISASI Pasal 1 Nama, Waktu Pendirian dan Kedudukan Organisasi inibernama Dewan Kemakmuran Masjid disingkat DKMDewan Kemakmuran Masjid Diresmikan pada tanggal 03 Mei 1992 pada Hari AHAD untuk waktu yang tidak terbatas Dewan Kemakmuran Masjid berkedudukan di Jalan Sonokembang I NO……. Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukamajaya, Kota Depok Propinsi Jawa Barat Pasal. 2 AZAZ Organisasi Dewan Kemakmuran Masjid berazaskan Syariat Islam adri Al-Quran dan Hadist, Ijma’ Ulama dan Qiyas Pasal. 3 SIFAT Dewan Kemakmuran Masjid adalah Organisasi Kemajidan yang bersifat pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan,serta tidak berafiliasi OrganisasiSosial politik manapun. Pasal. 4 PEMILIHAN PENGURUS BARU Setelah Pengurus lama selesai Masa Baktinya, segera dibentuk Pengurus Baru melalui pemilihan secara demokratis yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Pengurus DKM Tata cara mekanisme pemlilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ART TUJUAN Pasal. 5 Dewan Kemakmuran Masjid bertujuan mewujudkan fungsi Masjid sebagai Pusat ibadah, Pusat pengembangan Masyarakat dan Persatuan Umat Islam dalam rangka meningkatkan ketaqwaan, akhlak mulia, kecerdarsan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah Subhana Wata’ala dalam wilayah Republik Indonesia ORGANISASI KEPENGURUSAN BAB. II Pasal. 6 Struktur Organisasi DKM Struktur Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi Pasal. 7 Program Umum Program umum disusun secara sistimatis, terarah,terpadu dan berkesinambungan KEUANGAN BAB. III Sumber Keuangan Pasal. 8 Keuangan Dewan Kemakmuran Masjid bersumber dari Kotak Amal Masjid dan diluar masjidZakat MallDonatur Suka relaInfaq dan Sodaqoh Hibah Wakaf Jasa Usaha yang halal dan sah Bantuan dari Pemerintah Pengelolaan Keuangan Pasal. 9 Pengelolaan keuangan diatur secara trasparan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan kegiatan rutin srta tujuan sosial bernuansa keagamaan yang diselenggarakan agar diperoleh nilai yang optimal Pengelolaan Keuangan Pasal. 10 Administrasi keuangan diselenggarakan secara cermat, teliti, teratur dan terbuka Transparan serta diikuti dengan system Auditing yang sehatTata cara penyelenggaraan administrasi keuangan secara rinci diatur dalam Anggaran rumah Tangga ART BARANG INVENTARIS DKM BAB. IV Barang-barang Inventaris DKM terdiri dari Barang Tetapa. Banguna Masjid berikut teras dan pertamanan di atas sebidang tanahb. Bangunan Kantor Sekretariat termasuk Ruangan Aula Masjidc. Prasarana Air, tempat Wudhu, Listrik dan jalan sekitar masjidBarang Bergeraka. Peralatan Masjidb. Peralatan Kantor SekretariatSemua peralatan Inventaris dipelihara secara baik dan kontinyu sehinnga dapat dimanfaatkan selama mungkinTata cara administrasi pemeliharaan Inventaris diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga ART ANGGARAN RUMAH TANGGA DKM BAB. V Anggaran Rumah Tangga DKM sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar DKM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar DKM yang disusun oleh Tim Perumus disahkan dalam Rapat Pleno PengurusHal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran rumah TanggaAnggaran Rumah Tangga tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran dasar ANGGARAN RUMAH TANGGA DKM BAB. VI Setiap Perubahan Anggaran Dasar DKM didasarkan atas alasan yang kuat dan dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemajuan DKM dan kepentingan Jama’ah dan masyarakat luasPerubahan Anggaran Dasar DKM disahkan dalam Rapat Paripurna Pengurus dengan Jama’ah PENUTUP BAB. VII Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anngaran Rumah Tangga atau peraturan lainnyaAnggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Depok, BaktijayaPada tanggal 14 Desember 2014 Team Perumus Anggaran Dasar AD DKM Masjid Jami Al-Huda H. Makmun murod Ketua merangkap anggota Nur Ali SekretarisIwan Setiawan AngotaIr. AngotaEko Purwanto AngotaAris Wahyudi AngotaMarsis Dumadi AngotaH. Dasril Zacthy Angota Mengetahui Ketua DKM Jami Al-huda H. Samin Kaperdi ANGGARAN RUMAH TANGGA ARTDEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM MASJID JAMI’ AL-HUDA BAB I UMUM DASAR Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ART be rdasarkan Anggaran Dasar AD pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Pasal. 2 DEWAN PENASEHAT Dewan Penasehat berjumlah 3 tiga atau 5 lima Orang ditunjuk oleh Pengurus DKM dalam musyawarah penetapan, yang terdiri dari Mantan Ketua DKMTokoh AgamaTokoh Masyarakat KODE ETIK KEPENGURUSAN Pasal. 3 Mematuhi Isi Anggaran Dasar dan Anggran rumah Tangga AD dan ART serta peraturan lainnya dengan penuh rasa sosial,rela berkorban dan bekerja keras secara ikhlasMenjunjung tinggi keakraban,keharmonisan dan tenggang rasa sesama pengurus pasal 3 ayat 3 Anggaran rumah TanggaDalam hal terjadi perbedaan pandangan antar sesama pengurus, sejauh tidak bertentengan dengan Alqur’an dan Al-Hadist dilakukan musyawarah untuk mufakat KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI Pasal. 4 Masa Bakti Kepengurusan Masjid jami Al-Huda selam 5 lima tahun semenjak ditetapkan Bab VI pasal 12 ayat 1,2,3,4,5, dan ayat 6 ARTApabila terjadi kekosongan kepengurusan DKM masjid Jami Al-Huda, dikarenakan antara lain a. Pindah domisili pengunduran diri yang disampaikan secara tertulis kepada ketua DKM Masjid Jami Al-Huda c. Apabila salah seorang dari kepengurusan DKM Masjid Jami Al-Huda meningeal dunia maka orang kedua dapat sebagai penggantinya, Pengurus Antar Waktu PAW sampai berakhir masa Bakti 2014-2019 sesuai Anggran Rumah Tangga ART pasal 4 ayat 2 huruf C Mempunyai wktu yang cukup untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dan program Masjid Jami Al-HudaBerpenghasilan keuangan yang tetapKetua s/d Baktijaya mengajukan salah seorang warganya untuk menjadi Calon ketua DKM Masjid Jami Al-HudaJamaah masjid Jami Al-Huda dapat menunjuk Calon ketua DKM Masjid Jami Al-Huda berdasarkan Musyawarah bersama Pasal. 5 Panitia pemilihan Ketua DKM Masjid Jami A-Huda terdiri dari Unsur-unsur sebagai berikut; a. Jamaah tetap masjid Jami Al-Huda dari – b. Tokoh Agama c. Tokoh Masyarakat Masing-masing diwakili 1 satu Orang d. Pengurus DKM Masjid Jami-Al-Huda 1 satu Orang Pasal. 6 Panitia Pemilihan Ketua DKM Masjid Jami Al-Huda, Menyusun antara lain Petunjuk Pelaksanaan Juklak dan Petunjuk Teknis Juknis PemilihanMelaksanakan pelantikan/pengukuhan pngurus DKM Masjid Jami Al-Huda secara lengkap INVENTARIS BAB. II Pasal. 7 Barang-barang Inventaris, baik yang diterima sebagai wakaf maupun dari pembelian melalui program rutin dan atau pembangunan harus di catat di dalam buku Register Inventaris yang berisi Nomor, Tanggal Pembelian/wakafNama Barang dan jumlahnyaKeadaan Barang Baik-Kurang Baik-RusakKeterangan KETENTUAN JAMAAH BAB. III Jamaah masjid Jami Al-Huda Baktijaya yang melaksanakan Shalat Berjamaah secara kontinyu atau rutin setiap waktu ShalatJamaah masjid Jami Al-Huda yang melaksanakan Shalat Berjamaah tidak kontinyu atau tidak tetap, hanya sewaktu-waktu sajaJamaah Masjid Jami Al-Huda tercatat dalam Buku Jama’ah oleh Sekretariat DKM Masjid Jmai Al-Huda PENGELOLAAN KEUANGAN BAB. IV Pasal. 9 Pengurus DKM Masjid Jami Al-Huda dapat membuat Laporan Kegiatan Keuangan yang produktifPengurus DKM Masjid Jami Al-Huda menyusun dan menyiapkan Laporan keuangan, mingguan,Bulanan,Tahunan dan Masa Bakti kepengurusanLaporan Keuangan atau pembukuan ditutup sekali setahun dan dilaporkan kepada Jama’ah Masjid Jami Al-Huda PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BAB. V PERUBAHAN Perobahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD dan ART dilakukan dalam musyawarah jama’ah MasjidKeputusan tentang Perobahan AD dan ART sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 pesrta Musyawarah PEMBUBARAN Pembubaran DKM Masjid Jami Al-Huda dilakukan dalam musyawarah Jama’ah Masjid Jami Al-Huda apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta MusyawarahHarta Benda Organisasi setelah di bubarkan diserahkan kepada Badan-Badan Sosial KRITERIA CALON KETUA DKM MASJID JAMI AL-HUDA BAB. VI Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT a. Berakhlak Mulia dan mampu memberikan keteladana b. Memiliki kearifan, Bijak,Adil dan rendah Hati c. Jujur,Ikhlas dan bertanggungjawabMeneladani mencontoh sifat rosul, antara lain; a. Memiliki keberanian untuk menyampaikan kebenaran cerminan dari sifat Rosul, SIDDIK dipercaya cerminan dari sifat Rosul, AMANAH kemampuan untuk menyampaikan Ilmunya cerminan dari sifat Rosul, TABLIG d. Memiliki kecerdasan dan memahami Risalah Islam cerminan dari sifat Rosul, FATHONAHMemiliki tempat Tinggal tetap,KTP dan KK di wilayah kelurahan baktijaya, kecamatan sukmajaya Kota DepokSehat rohani dan sekurang-kurangnya 30 tiga puluh tahun dan telah menikahPeduli pada perkembangan dan kegiatan ke Agamaan dan pembangunan Masjid jami Al-hudaMemiliki kacakapan dan kemampuan Managerial dalam rangka pelayanan kepada Jama’ah masjid Jami Al-HudaMenjunjung Tinggi, KEAKRABAN, KEHARMONISAN, TENGGANG RASA sesama pengurus dan anggota jama’ah Masjid Jami Al-Huda kode Etik pengurus DKM pasal 3 ayat 3 Anggaran rumah TanggaDemokratis,kebersamaan,Keterbukaan,Tranparansi di dalam menyampaikan Laporan Keuangan kepada Jama’ah Masjid Jami Al-Huda Mampu Memakmurkan masjid Jami Al-Huda dan istiqomahPanitia Pemilihan Ketua DKM tidak di bolehkan menjadi Calon Ketua DKM dan Panitia musyawarah Tim Penilai Calon Ketua DKM Masjid Jami Al-HudaSetiap keputusan yang diambil atau tindakan harus didasari hasil keputusan musyawarah Jamaah Masjid Jami Al-HudaMempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan kegiatan dan program kerja DKM masjid Jami Al-Huda pasal; 4 ayat 3 ARTSeorang ketua DKM Masjid Jami Al-Huda tidak memegang jabatan rangkap sperti antara lain a. Ketua RT beserta jajaranya b. Ketua RW beserta jajarannya c. Pengurus Badan beserta jajarannya yang berada di lingkungan Baktijaya d. Tidak memegang jabatan Ketua DKM/Yayasan, Paguyuban, Ormas Islam di luar BaktijayaBerpenghasilan keuangan yang tetap pasal 4 ayat 4 ARTKetua Baktijaya dapat mengajukan salah seorang warganya untuk dicalonkan sebagai Ketua DKM Masjid Jami Al-Huda pasal 4 ayat 5 ART ATURAN PERALIHAN BAB. VII Setiap Jama’ah Masjid Jami Al-Huda dianggap telah mengetahui seluruh isi dan maksud Anggran Dasar dan Anggran Rumah Tangga AD dan ART setelah di syahkanHal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tanggga ini akan diatur dalam peraturan peraturan yang ditetapkan dalam musyawarahAD dan ART ini disyahkan dalam musyawarah yang diadakan khusus untuk itu. KETETAPAN MUKTAMAR VI DEWAN MASJID INDONESIA NOMOR M04/TAP/MUKTAMAR-DMI/2012 TENTANG AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN MASJID INDONESIA Pengurus Pengurus terdiri dari Pembina, Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Majelis Ekonomi Syariah,Pengurus Harian,Pengurus departemen, Badan otonomi dan Badan usaha badan Otonomi dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi Bakti Masa Bakti Kepengurusan DMI pada semua Tingkat Organisasi adalah 5 lima tahunMasa Bakti Kepengurusan Masjid dan Mushola sebagai Anggota Organisasi Dewan Masjid Indonesia disamakan pada semua tingkat adalah 5 lima tahunKetua Umum/Ketua DMI dan Ketua Pengurus Masjid dan Mushola pada semua tingkat Organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu priode berikutnyaPengurus Masjid sebagai Anggota Organisasi Kemasjidan dipilih oleh Jamaah Masjid dikukuhkan dan dilantik oleh Organisasi Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan Tingkatannya yang diatur dalam Anngaran Rumah Tangga DMI Ditetapkan di Depok, BaktijayaPada tanggal 14 Desember 2014 Team Perumus Anggaran Dasar AD DKM Masjid Jami Al-Huda H. Makmun murod Ketua merangkap anggotaNur Ali SekretarisIwan Setiawan AngotaIr. AngotaEko Purwanto AngotaAris Wahyudi AngotaMarsis Dumadi AngotaH. Dasril Zacthy Angota Mengetahui, Ketua DKM Jami Al-huda H. Samin Kaperdi
Gagasanrelaksasi masjid pun mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni. Sabtu, 1
ANGGARAN DASAR DEWAN MASJID INDONESIA DMIMUKADIMAH Allah SWT. Berfirman " Sesungguhnya masjid yang didirikan atas ,dasar taqwa masjid Quba, sejak hari pertama adalah lebih patut kamu Shalat di dalamnya terdapat orang-orang yang membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." QS. At - Taubah 9 108 Allah SWT. Berfirman "Hanya mereka yang memakmurkan masjid-masjjd Allah-lah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapapun selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golonganorang-orang yang mendapat petunjuk." QS. At-Taubah. 9 18 Allah SWT. Berfirman "Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping menyembah Allah" 7218. Sabda Rasulullah SAW "Barang siapa berangkat ke atau pulang dari masjid, niscaya Allah menyediakan tempat kediaman di surga setiap ia berangkat atau pulang." HR. Bukhari dan Muslim. Sabda Rasulullah SAW "Apabila kamu melihat orang-orang ke masjid berulang datang, maka saksikanlah, sesungguhnya ia adalah orang-orang yang beriman" HR. Ahmad dan Tarmizi . Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, masjid didirikan semata-mata untuk mengabdi kepada Allah atas dasar taqwa, mencapai ridha-Nya,membina umat yang berakhlaq al-karimah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Untuk mencapai maksud di atas, maka masjid harus berfungsi sebagai pusat ibadah dan pengembangan masyarakat dalam meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pendidikan, ketrampilan, kecerdasan, sebagaimana dilakukan umat Islam sejak awal sejarah perkembangan Islam. Dalam upaya berpartisipasi aktif pada proses pembangunan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Dewan Masjid Indonesia sangat perlu mengoptimalkan peran serta masjid dalam mewujudkan persatuan umat Islam Indonesia. Dengan dipelopori Organisasi Kemasjidan Indonesia, yaitu 1. Persatuan Masjid Indonesia PERMI 2. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia IMAMI 3. Ikatan Masjid Indonesia IKMI 4. Majelis Ta'miril Masjid Muhammadiyah 5. Hai'ah Ta'miril Masjid Indonesia HTMI 6. Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia Muttahidah IMMIM 7. Majelis Kemasjidan AI- Washliyah 8. Majelis Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah MDI. Maka dibentuklah organisasi Dewan Masjid Indonesia dengan Anggaran Dasar sebagai berikutBAB I NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI Pasal 2 Tempat dan Waktu Didirikan Dewan Masjid Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 untuk waktu yang tidak terbatas. Pasal 3 Kedudukan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik II ASAS, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 4 Asas Organisasi Dewan Masjid Indonesia berasaskan Islam. Pasal 5 Sifat Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi kemasjidan yang bersifat independen, pemberdayaan, pembinaan dan kekeluargaan, serta tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik. Pasal 6 Tujuan Dewan Masjid Indonesia bertujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat serta persatuan umat dalam rangka meningkatkan keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, kecerdasan umat dan tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam wilayah negara Republik III USAHA Pasal 7 Usaha Untuk mencapai tujuan di atas, Dewan Masjid Indonesia melakukan usaha antara lain 1. Mengembangkan pola Idarah manajemen, Imarah pengelolaan program dan Ri'ayah pengelolaan fisika. 2. Mengembangkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam. 3. Mengembangkan dakwah pendidikan sejak usia dini sampai lansia dan perpustakaan. 4. Mengembangkan program kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. 5. Mengembangkan ekonomi jamaah dan pemberdayaan perempuan, remaja, pemuda serta Pramuka/Kepanduan. 6. Mengusahakan rehabilitasi dan pembangunan masjid baru. 7. Mengembangkan masjid-masjid IV KEANGGOTAAN Pasal 8 Anggota 1. Anggota Pengurus Dewan Masjid Indonesia terdiri dari a. Anggota Biasa b. Anggota Fungsional c. Anggota Kehormatan 2. Anggota Biasa dan Anggota Fungsional mempunyai hak bicara dan hak suara. 3. Anggota Kehormatan mempunyai hak V KEORGANISASIAN Pasal 9 Struktur Organisasi 1. Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI, berkedudukan di ibukota negara. 2. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia., disingkat PW DMI, berkedudukan di ibukota propinsi. 3. Di Tingkat Kabupaten dan Kota organisasi ini disebut Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, disingkat PD DMI, berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. 4. Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia, disingkat PC DMI, berkedudukan di ibukota kecamatan. 5. Di Tingkat Kelurahan/Desa organisasi ini disebut Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia, disingkat PR DMI berkedudukan di ibukota kelurahan/ VI KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI Pasal 10 Pengurus 1. Pengurus terdiri Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Pimpinan Harian, Departemen, Badan Otonom dan Badan Usaha. 2. Badan Otonom dan Badan Usaha dapat dibentuk sesuai dengan keperluan dan setelah memenuhi persyaratan. Pasal 11 Masa Bakti 1. Masa bakti kepengurusan DMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 5 tahun 2. Ketua Umum DMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti VII KEDAULATAN, PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT Pasal 12 Kedaulatan Dewan Masjid Indonesia berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar. Pasal 13 Permusyawaratan Bentuk permusyawaratan dalam Dewan Masjid Indonesia meliputi Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting Pasal 14 Rapat-Rapat 1. Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Ranting. 2. Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pimpinan Wilayah, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Pimpinan Ranting. 3. Status, fungsi mekanisme permusyawaratan, rapat-rapat dan kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid VIII KEKAYAAN Pasal 15 Sumber Kekayaan dan Keuangan 1. Kekayaan Dewan Masjid Indonesia adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi. 2. Kekayaan organisasi diperoleh dari a. Iuran dan sumbangan anggota organisasi b. Zakat infak, sodaqoh waqaf dan hibah umat Islam c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat d. Usaha-usaha lain yang sah dan halal. 3. Mekanisme perolehan, pengadaan dan penghapusan/penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah Tangga Dewan Masjid IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 16 Penetapan dan Perubahan 1. Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Muktamar. 2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid X PEMBUBARAN Pasal 17 Pembubaran 1. Pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Muktamar dan atau oleh Mukatamar Luar Biasa yang diadakan khusus untuk hal tersebut. 2. Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 18 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah XII KHATIMAH Pasal 19 Khatimah 1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar hasil Muktamar IV Dewan Masjid Indonesia tahun 1999 di Jakarta. 2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 26 Agustus 2006/ 02 Sya'ban 1427
- Аզሩ ፍщω
- Еֆωξиβозե е ηቃψሠհаሽ
WebsiteResmi Persyarikatan Muhammadiyah yang dikelola Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersedia dalam bahasa Indonesia, Inggris dan Arab. Wednesday, August 3, 2022. Kantor Muqaddimah AD/ART; Masalah Lima; Kepribadian Muhammadiyah; Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah; Saat Pak AR Fachruddin Jadi Imam Tarawih di Masjid NU,
Anggaran Dasar AD Dan Angaran Rumah Tangga ART Dewan Kemakmuran Masjid DKM Kepengurusan masjid merupakan organisasi strategis dalam membangun keberjamaah dan menjadi media silaturrahim keutuhan umat. Wadah syiar ibadah tersebut dapat menjadi problem solving dalam mengatasi permasalahan-permasalahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat. Tata kelola organisasi masjid yang muncul dengan beberapa penamaan, seperti yang kebanyakan dipergunakan adalah dengan istilah DEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM. Dengan pentingnya peran DKM tersebut, maka pengelolaannya menuntun perlu adanya sentuhan manajemen modern dalam tata laksana manajemen dan organisasinya. Salah satu yang diperlukan dalam hal ini adalah dukungan tertib administrasi kejelasan tata kerja organisasi berupa adanya ANGGARAN DASAR AD DAN ANGARAN RUMAH TANGGA ART. Berikut ini disampaikan contoh ANGGARAN DASAR AD DAN ANGARAN RUMAH TANGGA ART yang dibuat dan dipergunakan oleh DEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM JAMI’ NURUL HIKMAH KELAPA DUA. Disampaikan dalam artikel ini, mudah-mudahan dapat menjadi inspirasi atau masukan bagi kepengurusan DKM lainnya. Jika ada bagian yang perlu diperbaiki, tentunya masukan sangat berarti dapat disampikan kepada Kami. Barakallah… ANGGARAN DASAR AD DAN ANGARAN RUMAH TANGGA ART DEWAN KEMAKMURAN MASJID DKM JAMI’ NURUL HIKMAH KELAPA DUA TUGU CIMANGGIS DEPOK JAWA BARAT MUQADDIMAH At Taubah, Ayat 18 Hanya yang memakmurkan masjid-masjid ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk At Taubah, Ayat 107 Dan di antara orang-orang munafik itu ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan pada orang-orang mukmin, untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta dalam sumpahnya. Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW. Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya. Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mamapu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata. Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama ALLAH SWT, Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran Masjid selanjutnya disingkat DKM Jami’ Nurul Hikmah Kelapa Dua Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat, menguraikan Anggaran Dasar selanjutnya disingkat AD dan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya disingkat ART sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ Nurul Hikmah Kelapa Dua Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat. Pasal 2 Waktu Organisasi ini telah dibentuk melalui kesepakatan Umat Muslim Kelapa Dua Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat ataupun keterwakilannya, sejak Masjid Jami’ Nurul Hikmah didirikan dan sebelum ditetapkannya AD dan ART. Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku sejak ditetapkan. Kepengurusan organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 3 tiga tahun sejak dikukuhkan, dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang ditentukan. Pasal 3 Tempat Kedudukan Organisasi ini berkedudukan di Masjid Jami’ Nurul Hikmah Jln Nurul Hikmah III Kelapa Dua Rt. 06 Rw. 011 No. 53 Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat 16951. BAB II ASAS, SIFAT, USAHA, VISI DAN MISI Pasal 4 Asas Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Pasal 5 Sifat Organisasi ini mengutamakan persaudaraan Ukhuwah Islamiyah antarwarga muslim yang bersifat terbuka, persamaan egaliter, tidak memihak non partisan dan independen. Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan. Pasal 6 Usaha Melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar. Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan. Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman. Pasal 7 Visi Terwujudnya masjid sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan Keislaman warga masyarakat. Pasal 8 Misi Menjadikan masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada ALLAH SWT semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam. Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-quran dan As-Sunnah. Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim. Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim, dan kerjasama antar warga. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, dan budaya. Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar. Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. BAB III FUNGSI DAN TUGAS Pasal 9 Fungsi Sebagai media untuk memakmurkan dan mensejahterakan Masjid, dan Pembinaan umat Islam melalui potensi yang ada dalam jamaah. Pasal 10 Tugas Menegakan syi’ar Islam. Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan dan mensejahterakan masjid. Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana Masjid. Mengelola ketata usahaan, kekayaan dan keuangan Masjid Menyusun rencana dan program kegiatan masjid Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di bidang da’wah, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya BAB IV KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN Pasal 10 Kepengurusan Pengurus DKM merupakan posisi dalam jabatan struktural organisasi. Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1, menduduki posisi tugas jabatan sebagai berikut Ketua Sekretaris Bendahara Koodinator Bidang, terdiri atas Koordinator Bidang Ibadah dan Kejamaahan Koordinator Bidang Pendidikan Koordinator Bidang Kesejahteraan Sosial Koordinator Bidang Ekonomi dan Usaha Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Keamanan Tugas pokok masing-masing pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengurus DKM dan publikasikan secara umum. Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi, ditetapkan Dewan Pelindung dan Dewan penasehat yang ditentukan dengan Pasal lain dalam AD dan ART ini. Pengurus DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri, baik dalam jalur garis komando internal organisasi, maupun melalui koordinasi organisasi lain di luar DKM. Pasal 11 Persyaratan Pengurus Persyaratan Pengurus organisasi adalah Jamaah aktif masjid. Penghuni tetap warga kelapa dua Rt. 06 dan 07 Rw. 011. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya. Amanah, jujur dan bisa dipercaya. Dapat bertugas selama masa 3 tiga tahun. Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus. Pasal 12 Pemilihan Pengurus Ketua DKM dipilih melalui musyawarah umum warga muslim pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi. Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat 1 dikelola oleh Tim Formatur yang bentuk oleh Pengurus DKM aktif melalui musyawarah umum. Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif dapat membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak bertentangan kepada AD dan ART ini. Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah warga muslim dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 11. Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka penentuan Ketua DKM dilakukan secara voting oleh warga muslim yang hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi. Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih oleh Ketua DKM terpilih dan dibantu oleh Tim Formatur. Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan. Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya, dilakukan sebelum berakhir masa bakti pengurus lama, sehingga dapat segera dikukuhkan pengurus baru setelah berakhirnya masa bakti pengurus lama. Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus lama tetap menjalankan operasional tugas organisasi. Pasal 13 Masa Bakti Kepengurusan Masa bakti kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2. Paling lambat 1 satu bulan sejak terhitung pengukuhan/pelantikan, Pengurus DKM telah menetapkan Program Kerja selama masa bakti kepengurusan, dan disampaikan melalui musyawarah umum. Dalam hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan tugas kepemimpinan dipegang oleh Sekretaris DKM sebagai pejabat Pelaksana Tugas Sementara. Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi dilakukan pemilihan Ketua DKM dari dan oleh pengurus aktif yang ada, untuk jabatan sampai habis masa bakti. Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua DKM mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian melalui musyawarah kerja pengurus. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat insidental pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja. Pengurus DKM menyusun laporan pertanggungjawaban setelah berakhirnya masa bhakti, dan disampaikan melalui musyawarah umum. Pasal 14 Keanggotaan Anggota organisasi adalah seluruh jamaah warga muslim di lingkungan dan 07 Rw. 011 Kelapa dua Tugu Cimanggis Depok. Anggota wajib menta’ati AD dan ART organisasi. Pasal 15 Permusyawaratan Hasil musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan kepengurusan dan keanggotaan DKM. Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1, terdiri dari Musyawarah Umum, yaitu musyawarah oleh seluruh keanggotaan melalui pemberitahuan resmi pada waktu dan tempat yang ditentukan, bertujuan untuk Laporan Pertanggungjawaban pengurus DKM. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja Pengurus DKM pertahun berjalan. Mengevaluasi program kerja pengurus DKM pertahun berjalan. Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM. Menetapkan dan mengesahkan Ketua DKM. Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus. Musyawarah Kerja, yaitu musyawarah yang dilakukan oleh seluruh Pengurus DKM, bertujuan untuk Menyusun Rencana Anggaran Belanja. Menyusunan Rencana Program Kerja tahunan maupun selama masa bakti. Musyawarah Koordinasi Bidang, bertujuan untuk Menyusun Rencana Anggaran Belanja pada bidang masing-masing. Menyusun Program Kerja pada bidang masing-masing. Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan tambahan di luar AD dan ART ini. Pasal 16 Perbendaharaan Kekayaan organisasi diperoleh dari infaq dan sumbangan dari jamaah yang halal dan tidak mengikat. Pengurus bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran secara baik dan benar, serta disampaikan dalam pertanggungjawaban yang dipublikasi. BAB V DEWAN PELINDUNG DAN PENASEHAT Pasal 17 Dewan Pelindung Dewan Pelindung adalah Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan sebagai pimpinan wilayah di Kecamatan Cimanggis dan Kelurahan Tugu. Unsur pimpinan Majelis Ulama Indonesia MUI yang mempunyai kewenangan pada wilayah Kecamatan Cimanggis. Pasal 18 Dewan Penasehat Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus melalui musyawarah kerja, berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi. Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan DKM Masjid Jami’ Nurul Hikmah, mencakup Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan program-program kerja. Memberikan alternatif solusi terhadap kendala-kendala program kerja. Membantu diplomasi internal dan eksternal, dalam rangka pengembangan cakupan kegiatan DKM. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Perubahan atas AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum. Pasal 20 Pembubaran Organisasi Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum BAB VII ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP Pasal 21 Aturan Peralihan Dengan pertimbangan telah berjalannya kepengurusan DKM sejak Masjid Jami’ Nurul Hikmah berdiri sebelum diterbitkannya AD dan ART ini, maka kepengurusan yang lama tetap berjalan dan sah, sampai ditetapkankannya kepengurusan yang baru. AD dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART DKM Masjid Jami’ Nurul Hikmah, dan menjadi pedoman organisasi DKM selanjutnya. Pasal 22 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan. Pasal 23 Penutup Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kelapa dua, Senin, 28 Maret 2017
DewanMasjid Indonesia (DMI) keluarkan surat edaran tentang penyelenggaran ibadah Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022. Kopda Muslimin Sempat Telpon ART: Pesan Titip Anak-Anak. 3. Simak Kata Menpan RB AD Interim. 8. Jadi Otak Pelaku Penembakan Istri, Kopda Muslimin Ditemukan Tewas di Kendal. 9. Melihat Rencana B Barcelona Jika Gagal
SEJARAH RINGKASPEMBANGUNAN MASJID JAMI’RIYADHUS SHOLIHINKREO SELATANDi daerah Kreo Selatan !ada tah"n $%& '"dah terent" *Ma+eli' Ta,li- dan Ma+li' .iir Kreo Selatan * 'ea/ai 0adah "nt" -en1al"ran e/iatan 'o'ial dan ea/a-aan ata' ini'iati2 eera!a tooh -a'1araat dan Ba!a3a!a 0ar/a a'li dan !endatan/ 1an/ er-"i- di daerah ini4 Di 'a-!in/ Ma+eli' Ta,li- dan Ma+li' .iir ter'e"t '"dah !"la terent" en/o0an5ari'an 0ar/a dilin/"n/an RT3RT dan Seitarn1a 'ea/ai 0adah !erte-"an antar 0ar/a 1an/ terdiri dari era/ai /olon/an dan a/a-a Ada!"n !en/"r"' Ma+eli' Ta,li- !ada 0at" it" adalah 6Periode Tah"n $%& 3 788943 Ket"a 6 H4Mah2"d M"’-in3 Pen/a'"h 6 U't H4P"han3 KH4-atroi’KH4Man'"r KH4AdillahPeriode Tah"n 7889 3 788;3Ket"a 6 U't4H4Ma'’"d M"’-inKH4M"'tho2aKH4N"r"ddinKe/iatan ea/a-aan 1an/ dila"an Ma+eli' Ta,li-Ma+li' .iir Kreo Selatan 0at" it" antara lain adalah 6 !en/a+ian Ma"lid ? Hari Be'ar Ke-erdeaan di 'a-!in/ it" +"/a !eneri-aan dan !en1al"ran d"a ? "lan !e-iaraan ter'e"tar"lah -e-ent" *Panitia Pe-an/"nan Ma'+id Ri1adh"' Sholihin tan//al J"ni 788;* den/an '"'"nan !en/"r"' 'ea/ai eri"t 6Pelind"n/ 6 Ba!a a-at Laran/an > H4S"ae-i4HK ?Ba!a L"rah Kreo Selatan > Idha- S"'anto ?Pena'ehat 6 H4Ma'’"d M"’-inH4Mi' Ket"a U-"- 6 H4 Ha'" Mar Ket"a RT48858; ?74 M"h-ad Khoti > Ket"a RT48858& ?4 S"ar-in > Ket"a RT488&58& ?94 H4Marhali > Ket"a RT48858; ?&4 Dr'4Dar0i' > Ket"a RT488758; ?4Se'i H"-a' 6 4 M4K"rdi74 Ga+ali4 Moha-ad Ro'1i!D4Se'i Kea-anan 6 4 Mat'ani74 Moha-ad Noer 4 Ro'1adiE4Pe-ant" U-"- 6 4 Sa’ari74 Mahr"2in4 Ed1 S"hai-i94B"di NoiantoSTUnt" -enda!atan le/ali'a'i !en//"naan tanah 0aa2 ter'e"t Panitia Pe-an/"nan Ma'+id telah -e-!ro'e' '"rat irar 0aa2 di antor De!arte-an a/a-a Kota5a"!aten dan -en/h""n/i Kel"rahan Kreo Selatan a/ar tanah 0aa2 1an/ erloa'i !ada Jl4H4Na+ih RT48&58&Kel"rahan Kreo Selatan it" da!at di-an2aatan "nt" !e-an/"nan Ma'+id /"na -ena-!"n/ e/iatan iadah dan Ma+eli' Ta,li- 1an/ 'a,at it" 'e-ain -enin/at4Panitia 'e-ain er/airah -erenanaan !e-an/"nan Ma'+id Ri1adh"' Sholihin Kreo Selatanna-"n "nt" -ela'anaann1a dira'a !erl" ada landa'an h""- 1an/ leih "at4 Ata' e'e!aatan dala- ra!at Panitia di r"-ah edia-an H4 N"r+ali di antaran1a hadir4 H4Ma'’"d M"’-inH4Mi'in 'el"r"h !anitia di'e!aati a/ar Panitia Pe-an/"nan -e-"at '"rat 'erti2aat =aa2"nt" -enin/atan 'tat"' tanah4De-iianlah ata' !er-intaan Panitia Pe-an/"nan Ma'+id Ri1adh"' Sholihin 1an/ dihara!an da!at ertan//"n/ +a0a tentan/ renana !e-an/"nan Ma'+id Ri1adh"' Sholihin di 0at"30at" 1an/ aan datan/4Panitia Pe-an/"nan -en/adaan ra!at ti- eil 1an/ erte-!at diedia-an Ba!a H4Ha'" Mararena e'i"an -a'in/3-a'in/? adan1a ha-atan aran/ 1an/ tida diiri-'ehin//a -e-"at et"a !e-an/"nan 'an/at !erihatinna-"n an1a an//ota !anitia 'erta -a'1araat 1an/ 'a-!ai ahir !e-an/"nan Ma'+id ini 'an/at ertan//"n/ +a0a arena it" elan+"tan t"/a' !anitia 1an/ die-an !en/"r"' dira'aan *+alan di te-!at* arena "ran/n1a dana "nt" !e-an"nan4Ban1a oran/ -en/ataan ila henda -e-an/"n Ma'+id 'e/era an/"n 2"nda'in1a terleih dah"l"4 Kala" da'ar Ma'+id '"dah elihatan In'1a Allah oran/ aan an1a -e-eri !erhatian dan er'edia -en1"-an/ ai dala- ent" "an/ -a"!"n ahan an/"nan4 Strate/i inilah 1an/ dila"an oleh !anitia Alha-d"lillah erha'il4S"-an/an de-i '"-an/an ter"' -en/alir ai dari -a'1araat di 'eitar Kreo Selatan -a"!"n dari l"ar Kreo Selatan tida alah an1an1a4 Di-"lailah !e-anan/an tian/ !erta-a !ada tan//al J"ni 788; 1an/ dila"an oleh Panitia Pe-an/"nan Me'+id Ja-i Ri1adh"' Sholihin 'eara intern 1an/ e-"dian dilan+"tan den/an !eletaan at" !erta-a oleh L"rah Kreo Selatan4Se'"dah !eletaan at" !erta-a!eer+aan !e-an/"nan er+alan lanar arena dana Alha-d"lillah ada 'a+a '"-an/an 1an/ -a'" -en""!i "nt" -en1ele'aian Lantai
. edfiyb5f2f.pages.dev/861edfiyb5f2f.pages.dev/195edfiyb5f2f.pages.dev/750edfiyb5f2f.pages.dev/155edfiyb5f2f.pages.dev/998edfiyb5f2f.pages.dev/31edfiyb5f2f.pages.dev/819edfiyb5f2f.pages.dev/313edfiyb5f2f.pages.dev/787edfiyb5f2f.pages.dev/153edfiyb5f2f.pages.dev/147edfiyb5f2f.pages.dev/11edfiyb5f2f.pages.dev/409edfiyb5f2f.pages.dev/634edfiyb5f2f.pages.dev/774
ad art dewan masjid indonesia